Para deposan LPD Desa Anturan ‘Ngelurug’ Kejaksaan Buleleng
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Sebanyak 29 orang para deposan LPD Desa Anturan, Senin (8/8) sekitar pukul 09.00 wita ‘melurug’ kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kedatangan para deposan yang mengatas namakan para Peguyuban Deposan LPD Desa Anturan tersebut bermaksud meminta kejelasan dan informasi terkait tahapan dalam penanganan kasus Tipikor LPD Anturan oleh Penyidik Kejari Buleleng serta meminta kejelasan terkait tahapan penanganan kasus pengancaman terhadap korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan atas nama Ketut Yasa yang saat ini masih ditangani oleh Penyidik Polres Buleleng dengan harapan agas kasus pengancaman tersebut segera di P21.
Para deposan LPD Desa Anturan yang datang langsung didampingi oleh korlap Deposan Ketut Yasa dan juga didampingi oleh Kadek Sri Widari selaku ketua paguyuban itu diterima langsung oleh Kasi Intel yang juga merupakan Humas Kejaksaan Negeri Buleleng.”Kedatangan kami kemari meminta kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Desa Anturan Nyoman Arta Wirawan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah lakukan penahanan oleh Kejaksaan Buleleng. Kemudin yang kedua kami juga bermaksud untuk menanyakan terkait penanganan kasus pengancaman yang dilakukan oleh Ketua LPD yang kini kasusnya sedang ditangani Mapolres Buleleng,”tutur Widari yang diiakan oleh Yasa.
Diungkapkan juga bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng sangat tegas dan para deposan LPD Desa Anturan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Buleleng.”Kami kesini juga memberikan motisifasi kepada tim penyelidikan tipikor Kejaksaan Negeri Buleleng dalam tindak tegas dalam memberantas korupsi yang ada di LPD Desa Anturan,”sebutnya.
Dilain sisi menurut Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara saat dikonfirmasi terpisah pihaknya Mengungkapkan dalam penanganan kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Ketua LPD Desa Anturan Nyoman Arta Wirawan dimana Kejaksaan Buleleng melakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu.”Kami disini dalam memberikan tindakan terhadap kasus LPD Desa Anturan tidak pandang bulu. Kami tegas dan tepat dalam mengambil tindakan terlebih ini kasusnya korupsi kami tidak berikan ampun,”tegas Jayalantara dihadapan para Deposan.
Ditambahkannya, dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Terduga Wirawan dirinya mengngungkapkan tidak memandang kelompok siapapun dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Sesuai dengan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI Tahun 2022 yang terpangpang didepan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng yaitu pada Poin ke Tiga disebutkan,”Tingkat Kualitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi kami lakukan dengan tegas dan akan memberantas hingga keakar-akarnya,”ancam Jayalantara.
Kasi Intelijen menyampaikan bahwa saat ini penanganan LPD Anturan masih dalam proses penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait fakta-fakta baru yang ditemukan, termasuk salah satunya polis asuransi yang dimiliki oleh para pengurus LPD Anturan serta mengoptimalkan aset recovery milik LPD Anturan.
“Kini kasusnya selalu ada yang terbaru. Kami masih mengembangkan kasus itu serta akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus perkembangan baru dari kasus tersebut,”tuturnya. W - 008