Datangi PN Denpasar, Masa Pendukung Jerinx Sampaikan Lima Tuntutan

(Last Updated On: 22/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Seperti janji sebelumnya, ratusan masa pendukung I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menggelar aksi demo, Selasa (22/9/2020). 

Ratusan masa dengan menggunakan baju kaos hitam itu menuntut agar Jerinx dibebaskan. 

Setelah kurang lebih 1 jam menggelar aksi, dua perwakilan masa ditemui oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri (Waka PN) Denpasar I Gede Rumega. 

Dihadapan Rumega, perwakilan masa yaitu I Nyoman Mardika dan Tut Nik menyampaikan lima tuntutan. 

Yang pertama, masa menuntut agar Jerinx SID dibabaskan karena Jerinx bukan penjahat. Yang kedua, masa juga menuntut Jerinx dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. 

Yang ketiga, masa menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx dengan alasan majelis hakim telah sewenang-wenang melanggar KUHAP. 

Yang keempat masa kembali menuntut agar majelis hakim mengabulkan permintaan Jerinx agar sidang tidak digelar secara online melainkan secara tatap muka. 

Dan yang terakhir, masa menuntut agar KPN Denpasar dan hakim yang menyidangkan perkara Jerinx untuk independen dan tidak berada dalam tekanan dari pihak manapun. 

Usai menyampaikan lima tuntutan, Waka PN I Gede Rumega berjanji akan melaporkan tuntutan ini ke KPN Denpasar untuk dipertimbangkan. 

“Saya terima aspirasi ini dan akan saya sampaikan ke Ketua Pengadilan,” ujar Rumega. 

Sementara pantauan di lokasi aksi masa, terlihat masa kembali membawa spanduk bertuliskan “bebaskan Jerinx SID, Cabut Pasal Karet UU ITE,” 

Ditengah masa menggelar aksi, pihak kepolisian dengan pengeras suara tak henti-hentinya mengingatkan soal pandemi Covid-19 yang masih terus mengancam.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tolak Sidang Online, Jerinx Ajukan Eksepsi Pada Sidang Pekan Depan

Sel Sep 22 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 22/09/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Setelah mengalami penundaan selama dua pekan, sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (22/9/2020)  kembali dilanjutkan.  Save as PDF

Berita Lainnya