NEGARA – fajarbali.com | Paguyuban Kepala Lingkungan (Kaling) Se-Jembrana, menyampaikan aspirasi ke DPRD Jembrana, agar tidak ada lagi proses pemilihan Kaling di Jembrana. Harapan itu disampaikan kepada Komisi I yang diketuai, IB Susrama didampingi anggota Komisi I Gede Muliyadi, Senin (22/6/2020). Kedatangan Paguyuban Kaling dipimpin Ketut Parwata yang juga Kaling Satria Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana.
Parwata beralasan aspirasi itu di sampaikan karena pemilihan Kaling lebih sering menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga terjadi terkotak-kotak. Ketika terjadi proses pemilihan kaling enam tahun sekali sering timbul polemik sehingga terjadi permusuhan dan terjadi pro dan kontra. “Kami tak ingin terjadi polemik di masyarakat. Kami harap dewan dapat menyikapi hal ini,” harapnya. Bahkan katanya,,tugas kaling cukup berat dalam menghadapi masyarakat dengan berbagai macam karakter. Ditambah lagi, dalam situasi pandemi seperti sekarang. “Bersyukur tidak ada kaling yang stres dalam menghadapi berbagai pertanyaan masyarakat yang menuntut keadilan dan pemerataan,” ujarnya lagi. Harapannya, agar masa bakti Kaling dapat sampai usai 60 tahun seperti Kadus. Dia menyebutkan di Jembrana kini terdapat 43 Kaling dari 10 kelurahan. Hal yang sama juga ditegaskan Kaling Tinyeb Kelurahan Banjar Tengah , Gusti Bagus Tri Septiawan. Harapannya agar masa bakti Kaling bisa sampai usia 60 tahun seperti masa bakti Kadus.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari para kaling dan akan menjembatani lewat pembahasan.
“Sambil proses berjalan nanti kami lakukan berbagai kajian dan ini baru pembicaraan dan kesepakatan awal,” terang Susrama. Dalam masa pandemi seperti sekarang ini , para Kaling diminta tetap melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai dengan protokol kesehatan. Sebagai Kaling, diharap mampu untuk berkoordinasi dan membantu masyarakat. Di tengah pandemi ini, peran kaling agar dapat memberikan edukasi pada masyarakat.
Sementara, Gede Muliadi juga mengaku akan menjembatani usulan ini untuk bisa dibahas dengan eksekutif. (prm).