Dari 14 Pasar Tradisional, Hanya Tiga Pasar Tradisional Terapkan Pembatasan Pedagang

(Last Updated On: 15/07/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Dari 14 pasar tradisional yang dimiliki pemkab Karangasem, tiga pasar tradisional sementara waktu menerapkan pembatasan pedagang yang dikhususkan untuk pedagang local.

Hal itu sebagai antipasti merebaknya penyebaran covid-19 melalui transmisi local. Ketiga pasar tradisional itu, yakni Pasar Pesangkan, Kecamatan Selat,Pasar Tukad Ling dan Rubaya, di Kecamatan Kubu. Sisanya, aktivitas pedagang berjalan seperti biasa.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, Wayan Sutrisna, mengatakan,kebijakan pembatasan pedagang untuk para pedagang local itu diterapkan oleh ketiga  pengelola pasar itu telah diberlakukan sejak akhir bulan Juni lalu. Dikatakannya, pembatasan itu merupakan keputusan gugus tugas kecamatan dan satgas Desa di lokasi pasar tersebut berada. “Ada tiga pasar yang menerapkan pembatasan khusus pedagang local saja, itu sudah berlangsung sejak akhir bulan Juni lalu,” ujarnya.

 

Dikatakanya, selain ketiga pasar tersebut, semuanya masih berjalan seperti sedia kala. Namun, pengelola pasar tradisonal menerapak standar protocol kesehatan yang cukup ketat. Langkah itu diambil oleh masing-masing satgas desa dan gugus tugas kecamatan dengan melihat situasi di masing-masing pasar  sebagai antisipasi jangan sampai pasar sebagai kluster penyebaran covid-19. “Satgas di Desa dan Kecamatan memiliki wewenang dalam terapkan operasional pasar sesuai situasi kondisi disetiap daerah tersebut saat pandemic,” ujar Sutrisna.

 

Sutrisna mengatakan, pembatasan pedagang pasar hanya untuk warga local tersebut hanya bersifat sementara saja. Jika nantinya, kondisi membaik nantinya akan dibuka secara normal kembali. Pihaknya pun, kata Sutrisna, terus menghimbau kepada pengelola pasar tradisional untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang beraktivitas di pasar. “Kita minta pengelola pasar untuk menerapkan protokol kesehatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan, face shield untuk para pedagang, dan diharuskan mengunakan masker untuk pedagang  maupun pembeli  yaang berkunjung sekitar pasar,” ujarnya lagi.

 

Selain itu, pihaknya juga wanti-wanti agar pengelola pasar menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, Hand sanitaizer beserta sabun dan air untuk cuci tangan disejumlah titik. Pun untuk penyemprotan disenfektan, pihaknya telah meminta agar dilakukan secara rutin dengan kerjasama instansi terkait, pecalang beserta satgas gotong royong desa adat. “Semua pihak mesti memiliki kesadaran untuk saling menjaga,” ujarnya lagi. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkada Karangasem, KPU Rancang Siapkan 1.113 TPS

Rab Jul 15 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 15/07/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | KPU Karangasem merancang mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.113 TPS. Jumlah TPS ini membengkak dari rancangan awal yakni 935 TPS. Bertambahnya jumlah TPS Pilkada, lantaran KPU Karangasem sebagai penyelenggara Pemilu mesti mengikuti standar Protokol Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.  Save […]

Berita Lainnya