https://www.traditionrolex.com/27 Dua Alat Sensor Peringatan Dini Tsunami Di Pasang Di Pantai Kusambi - FAJAR BALI
 

Dua Alat Sensor Peringatan Dini Tsunami Di Pasang Di Pantai Kusambi

(Last Updated On: 24/12/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Badan Pengkajian Penerapan Teknologi dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem berencana memasang dua alat sensor peringatan dini tsunami (InaTEWS) di Pantai Kusambi, Desa Bunutan, Kecamatan Abang,Karangasem. Dipilihnya Pesisir Pantai Kusambi, dikarenakan ada patahan sesar diwilayah tersebut dan rawan terjadi gempa bawah laut, serta berpotensi alami tsunami.

 

Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, IB Arimbawa, Rabu (23/12/2020), pemasangan dua alat sensor tersebut dengan menyesuaikan signal dan kedalaman perairan ditempat pemasangan alat sirine deteksi Tsunami. Semula, kata Arimbawa, alat akan di pasang pada koordinat 8.393584, 115.710343 lantaran  terhalang signal di titik tersebut,akhirnya pemasanganya menyesuaikan dengan kondisi signal di lokasi pemasangan. “Sebelum pemasangan perlu persiapan,setelah uji coba perlu pemberat, sehingga saat ini belum terpasang dan tadi masih membuat sejenis pemberat,” ujarnya.

 

Dikatakan Arimbawa, untuk memasang alat tersebut secara permanen setelah dilakukan uji coba, diperlukan waktu sekira lima hari untuk proses pengeringanya. Setelah kering, barulah dilakukan pemasangan peralatan secara permanen. Arimbawa mengatakan, jumlah alat yang akan dipasang sebanyak dua unit. Satu unit dipasang di laut, serta sisanya dipasang di Pesisir Pantai sesuai hasil kajian petugas BPPT. “Salah satu alasan dipasang di pesisir Pantai Kusambi karena ada patahan sesar,serta rawan gempa bawah laut dan berpotensi alami tsunami,” ujarnya lagi.

 

Arimbawa mengatakan, pemasangan di wilayah itu juga sesuai dengan hasil kajian peta resiko. Karangasem kata Arimbawa, merupakan wilayah berada diurutan 93 sebagai  daerah yang rawan kena bencana sesuai Indek Resiko Bencana Indonesia (IRBI) 2013. “Setelah ini kita berharap alat serupa juga bisa dipasang di  di Pesisir Pantai lainnya,” ujarnya lagi. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tilep Uang Rp 63 Juta, Mantan Karyawan Distributor Cat Dihukum 14 Bulan Penjara

Kam Des 24 , 2020
Dibaca: 20 (Last Updated On: 24/12/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Perempuan bernama Elok Dyah Lestari (32) yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.  Save as PDF

Berita Lainnya