Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Wayan Widastra langsung olah TKP. Hasil pelacakan, akhirnya pelaku mengarah ke pelajar Kris BS. "Pelaku seorang pelajar. Ia kami tangkap di rumahnya diseputaran Abiansemal," ujar Kompol Ruli.
Dalam pemeriksaan, tersangka Kris BS mengakui pencurian di Pura Dalem Mayun tersebut dan mengambil barang-barang pratima. Selain beraksi di Pura Dalem Mayun, tersangka berusia 17 tahun itu juga mengaku telah mencuri di 4 TKP pura di Abiansemal Badung. "Pratima yang dia curi dibakar dan dijual untuk kebutuhan pribadi," ungkap Kapolsek Ruli. (hen)










