Curi Kotak Amal, Polisi Berhasil Gulung Tiga Pelaku

WhatsApp Image 2025-02-03 at 14.01.56_7610a1fb

Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka melarikan diri, meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal. Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi.”Dari hasil pencurian tersebut, dimana dibagi dengan rincian KM TJ alias Mingsek mendapatkan bagian enam ratus rupiah sedangkan WR alias Jegrag mendapatkan bagian lima ratus rupiah dan KD AB alias Kodok juga mendapatkan bagian lima ratus rupiah sembari menuturkan polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu kapak dan sisa uang hasil pencurian.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top