https://www.traditionrolex.com/27 Curi Celanadalam Akok Terancam Tiga Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Curi Celanadalam Akok Terancam Tiga Bulan Penjara

(Last Updated On: 29/07/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Ada-ada saja yang dilakukan oleh seorang bapak bernama Komang Agus Tawan alias Akok (35) asal Jalan Ratulangi, Gang Kedasih, Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng terpaksa harus berurusan dengan jajaran kepolisian lantaran melakukan pencurian satu celana dalam cewek.

Kenapa bisa? Berawal Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 wita pelaku datang ke purumahan yang ada di Jalan Setiabudi, gang Indraprasta, Kelurahan Banyuning dengan mencari barang rongsokan. Kemudian saat pelaku tiba di lokasi tepatnya depan rumah Putu Dedy Artawan (34) pelaku menemukan jemuran yang sedang terjemur di depan rumah korban. Setelah pelaku mengetahui ada jemuran, Akok langsung mengambil satu buah celana dalam cewek warna coklat. Saat pelaku mengambil celana dalam milik istri korban, Dedy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng. Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengetahui pelaku pencurian celana dalam yang dilakukan pelaku. Menurut Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi di Maolres Buleleng, Rabu (29/7/2020) siang membenarkan atas penangkapan terhada pelaku yang telah mencuri celana dalam milik istri korban.

”Awalnya kami mendapatkan informasi kalau telah terjadi pencurian celana dalam kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,”jelas Vicky. Bahkan Vicky menjelaskan pelaku mengambil celana dalam dengan tujuan untuk membangkitkan organisme. Dimana pelaku mengambil celana dalam untuk dielus-eluskan ke kemaluannya kemudian dirinya memberikan celana dalam itu kepada istrinya dirumah.”Dia mengambil celana dalam itu nantinya untuk dielus-eluskan ke kemaluannya dan setelah itu akan diberikan kepada istrinya,”jelasnya lagi. Bahkan akibat perbuatannya itu, lanjut Vicky pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman paling lama tiga bulan. Dilain sisi menurut pelaku Akok saat dikonfirmasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian celana dalam milik suami korban.

”Ya memang saya melakukan pencurian celana dalam itu. Karena saat kami menemukan celana dalam organism saya langsung memuncak dan celana dalam itu kami elus-eluskan ke kemaluan kami hanya untuk itu saja,”tuturnya. Dikonfirmasi apakah sering melakukan pencurian celana dalam? Akok mengaku melakukan pencurian celana dalam itu baru pertama kali dilakukannya.”Saya baru pertama kali melakukan pencurian celana dalam,”tutupnya. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BPKPD Buleleng Sederhanakan SOP Proses Pelayanan PBB dan BPHTB

Rab Jul 29 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 29/07/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mulai menyederhanakan proses Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mempercepat proses pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKPD Buleleng, Drs. Gede Sugiartha […]

Berita Lainnya