Congkel Brankas Milik LBH Bali Dituntut 10 Bulan Penjara

(Last Updated On: 29/04/2021)

DENPASARFajarbali.com | Seorang pria bernama Kadek Agus NEP (22) yang terjerat kasus percobaan pencurian benar-benar kurang beruntung. 

Pasalnya hanya gara-gara mencoba membobol brankas milik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali di Jalan Plawa No 57 Denpasar, pra tamatan sarjana ini dituntut 10 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya yang dibacakan dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengatakan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, “ujar Jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang virtual, Kamis (29/4/2021). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan itu, terdakwa dan juga kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada tanggal 6 Mei 2021 mendatang. 

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa sedang istirahat di kantor LBH sambil nonton televisi, Rabu 30 Desember 2020 sekira Pukul 16.00 Wita. 

Pada saat asyik nonton televisi, terdakwa ditelepon seseorang yang meminta agar terdakwa segera menebus sepeda motor terdakwa yang digadaikan. 

“Mendapat telpon itu terdakwa bingung. Bingung karena mau cari uang kemana untuk tebus sepeda motornya, ” terang jaksa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. 

Keesokan harinya terdakwa datang lagi ke LBH Bali dan mendapati ruangan keuangan tidak dalam keadaan terkunci, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sesuatu di ruangan tersebut. 

“Terdakwa lalu masuk ke ruang keuangan dan melihat ada brankas di bawah meja yang masih dalam keadaan terkunci, ” lanjut jaksa. 

Terdakwa lalu berusaha menutup camera CCTV dengan menggunakan lakban warna hitam. Setelah itu terdakwa keluar ruangan mencari alat untuk membuka brankas. 

Sejurus kemudian terdakwa kembali masuk ke ruangan dengan mambawa sebuah linggis serta palu. Terdakwa lalu mencoba membuka brankas dengan linggis dan palu tapi tidak berhasil. 

Karena tidak berhasil membuka brankas, terdakwa pergi ke kamar mandi sambil membawa palu, sementara linggis ditinggal di atas brankas. 

Saat terdakwa berada dalam kamar mandi, tiba-tiba ada orang yang meminta terdakwa untuk keluar. 

“Saat terdakwa keluar dan ditanya, dia mengaku berusaha mencongkel brankas. Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut, ” pungkas jaksa.(eli

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Putra Asal Gianyar, Brigjend Sugianyar Jabat Kepala BNNP Bali

Kam Apr 29 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 29/04/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Brigjend Gde Sugianyar Dwi Putra dilantik menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kamis 28 April 2021. Jenderal bintang satu di pundak ini dilantik oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menggantikan Brigjen I Putu Gede Suastawa yang kini […]

Berita Lainnya