https://www.traditionrolex.com/27 Cemburu Buta Berujung Maut, Pria Asal Sumba Timur Bantai Pacarnya Disaksikan Orang Banyak - FAJAR BALI
 

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria Asal Sumba Timur Bantai Pacarnya Disaksikan Orang Banyak

(Last Updated On: 10/08/2020)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Tindakan biadab dilakukan Oki P Mila alias Yanus (32) terhadap pacarnya, Elsabet Adji (31). Pria asal Sumba Timur itu tega menusuk perut pacarnya hingga tewas hanya karena cemburu buta. Sadisnya, ia membantai pacarnya disaksikan di depan orang banyak. 

 

 

Pembunuhan itu terjadi di depan kamar kos korban di Jalan Wayan Gentuh Gang. V, no. 11, Dalung, Kuta Utara, Badung, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Oki datang ke kos korban karena sudah niat ingin membantai pacarnya yang berasal dari Ramuk, RT 006/ RW 003, Desa Ramuk, Kecamatan Pinuphar, Kabupaten Sumba Timur. 

 

“Dia cemburu ke pacarnya sehingga marah dan mendatangi kamar kos pacarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Haselo, Senin (10/8/2020). 

 

Setelah mengambil pisau di dapur, tersangka Oki yang juga berasal dari Punjir Mehang Mata, Kecamatan Paberi Wai, Kabupaten Sumba Timur, itu meneriaki korban dan menyeretnya keluar kamar. Mendengar teriakan tersangka, para penghuni kamar keluar ingin melihat apa yang terjadi.  

 

Tepatnya didepan kamar kos atau di depan jalan, tanpa basa basi tersangka Oki yang sudah kerasukan setan langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali. Para penghuni kamar kos berteriak histeris menyaksikan kesadisan tersangka. 

 

Puas menusuk, pria ini kabur mengendarai motor. “Warga dan buruh proyek sempat mengejar dan tersangka kabur ke Desa Munggu,” ujar AKP Laorens. 

 

Beberapa jam kemudian, dibantu warga Desa Munggu tersangka Oki berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. Ia lalu diserahkan ke Polsek Mengwi. 

 

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka Oki digiring ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau dapur yang masih ada bercak darahnya. 

 

AKP Laorens menegaskan, tersangka Oki dijerat pasal pembunuhan, dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun penjara. “Jenasah korban sudah dievakuasi ke RSU Mangusada Kapal Mengwi,” ujarnya. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tajen Sepi, Dek Gempur Jualan Be Genyol di Rumah

Sen Agu 10 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 10/08/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Akibat pandemic covid 19, warung Be Genyol Dek Gempur yang biasanya jualan di areal tajen, kini beralih berjualan di rumahnya. Bahkan lokasi rumahnya juga terbilang tidak strategis, seperti pedagang kuliner lain yang mencari lokasi strategis. Akhirnya nasi Be Genyolnya diburu penikmat kuliner di Kacamatan […]

Berita Lainnya