Cemburu, Dua Bulan Tidak Dapat Jatah Biologis, Bacok Teman Istri Sampai Sekarat

(Last Updated On: 09/05/2019)

GIANYAR-fajarbali.com | Gede Suartama (29) nekat membacok teman istrinya yang juga perempuan, karena tidak mendapatkan jatah biologis sejak dua bulan lalu.



Dengan pisau yang ditemukan di lokasi, Suartama membacok berulang kali, sehingga teman istrinya kini sekarat di RSU Sanglah, Denpasar. Diduga istrinya melakukan hubungan sesama jenis atau lesbian.

Suartama yang melakukan penganiayaan berat, Kamis (9/5) diamankan di Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana pada Rabu malam, pria asal Desa Alasangker, Buleleng  ini, menghebohkan warga di rumah kontrakan Jalan Pudak Harum, Batubulan, Sukawati. Suartama menganiaya dua perempuan, Ni Kadek Cariadi (37) dengan luka empat tusukan pada lengan, leher, punggung dan istrinya sendiri Ni Luh Yudani (24)  sempat kena jotos.



Suartama menjelaskan, dirinya tidak mendapat jatah biologis hampir sejak dua bulan lalu. Yang akhirnya, tersangka mengintip ke mana arah istrinya pergi. Bahkan istrinya meninggalkan putrinya yang berumur 6 tahun sejak 15 hari lalu. Tersangka membuntuti istrinya dan sampai di rumak kontrakan. Tidak terima istrinya tinggal seatap dengan korban dan meninggalkan keluarga, tersangka pun naik pitam. Dengan pisau di genggamannya, tersangka mendobrak pintu dan membacok korban Cariadi berulang kali. Istri tersangka mencoba melerai, juga harus menerima bugem mentah berulangkali.

“Sebelum masuk ke rumah itu saya sempat mengintip dan mendengar percakapan mereka berdua dengan sebutan kata saying-sayang. Saya lantas mendobrak masuk,’ terang tersangka.



Menerima laporan warga, polisi pun berdatangan ke lokasi dan korban Cariadi kondisinya sudah kritis langsung dievakuasi  ke RSUP Sanglah Denpasar.  Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menjelaskan korban masih kritis di RSU Sanglah dan belum bias dimintai keterangan. “Korban masih kritis, belum mendapat keterangan dari korban,” jelas Deni Septiawan.

Satreskrim Polres Gianyar masih mendalami kasus ini. Sedangkan petugas belum bisa menungkap kronologisi kejadian lengkap lantaran kedua korban masih mejalani perawatan. “Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang pengniayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” terangnya. Sedangkan bila korban meninggal, diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(sar)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nyoman Parta Lolos, Orang Ini Gunduli Kepala dan Jalan Kaki 14 Km

Kam Mei 9 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 09/05/2019)GIANYAR-fajarbali.com | Salah satu warga asal Desa Batuan Kaler, Sukawati, Wayan Sama (40) membayar kaul atas lolosnya Nyoman Parta ke DPR RI. Nyoman Parta yang kini duduk di Komisi IV DPRD Bali, lolos ke DPR RI bersama 5 Caleg lain dari PDIP. Kaul yang dibayarkan […]

Berita Lainnya