Cegah Penyebaran Covid-19 Pemkot Denpasar Atur Jam Operasional Pasar Tradisional.

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mengatisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemkot Denpasar  terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kewaspadaan bersama. Pencegahan juga dilakukan Pemkot Denpasar dengan mengatur jam operasional pusat perbelanjaan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor : 434/572/DKIS/2020. 

 

Surat Edaran ini salah satunya juga mengatur jam buka tutup pasar tradisional dan pusat pusat perbelanjaan. “Walikota Denpasar telah mengeluarkan SE tentang jam operasiona pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modrn, pasar rakyat/pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel dalam hal tindak lanjut penyebaran virus corona di Kota Denpasar,” umgkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Selasa (31/3/2020) di Denpasar. 

Dewa Rai mengatakan, SE ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 440/2436/SJ/2020 tentang pencegahan virus corona di lingkungan pemerintah daerah. Di samping itu maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanagnan penyebaran virus corona. Dengan  SE tersebut diharapkan dapat melakukan langkah pengurangan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.  

Dalam SE tersebut jam operasional pasar tradisional sampai pukul 21.00 Wita serta menerapkan physical distancing. Beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar telah menerapkan jam buka tutup. Beberapa pasar di bawah Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar yang disesuaikan jam buka tutup menurut Dewa Rai dengan beberapa pasar yang memiliki jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Beberapa pasar tersebut telah melakukan penyesuaian jam operasional sesuai dengan SE Walikota Denpasar. Langkah ini tentunya telah dilakukan koordinasi dan komunikasi Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar kepada para pedagang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top