”Jika nanti ada hal-hal yang menjadikan kendala dalam penyaluran BLT, bisa disampaikan dalam forum. Forum yang berada di bawah Kementerian Desa. Misalnya melalui Dinas PMD yang melapor ke kementerian,”ujar Gede Suyasa. Gede Suyasa menambahkan validasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi juga terus dilakukan mengenai BLT khususnya untuk warga yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Mengingat pemerintah provinsi juga mempunyai program yang sama. Sehingga tidak terjadi penerimaan bantuan ganda.
”Dalam peraturan menteri diatur mengenai hal ini. Pemerintah provinsi juga sudah mengaturnya. Sisanya kabupaten. Objek juga sama sehingga tidak double,”tutupnya. (ags).










