Cegah KDRT, Akademisi Beri Penyuluhan Hukum

Berdasarkan kunjungan awal ke mitra yang dilakukan oleh tim pengabdian, didapatkan kondisi kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait KDRT.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/03/2023)

Tim Pengabdian dari Institut Teknologi Dan Bisnis STIKOM Bali melaksanakan penyuluhan hukum tentang KDRT (ist)

 

DENPASAR – fajarbali.com | Sebagai wujud pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, Institut Teknologi dan Bisnis (ITB STIKOM Bali) menerjunkan beberapa dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan penyuluhan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kegiatan ini menyasar sejumlah 50 orang PKK aktif Banjar Tulangampiang, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Provinsi Bali yang mana jumlah kepala keluarga terdiri dari 170 kepala keluarga, dimana lokasi tersebut hanya berjarak 9,4 Km dari ITB STIKOM Bali.

Tim pengabdian terdiri dari beberapa dosen yaitu Ni Nyoman Muryatini, S.H., M.H., Ni Wayan Cahya Ayu Pratami, S.E., M.M., Ak., Ni Kadek Sukerti, S.Si., M.Cs, Muhamad Samsudin, S.E., MM.Kom, Edwar, S.Ag., M.Kom, I Gusti Bagus Agung Kusuma Atmaja, S.H., M.H., serta dua mahasiswa I Gede Ananda Krizora dan Ngakan Putu Doni Pratama Putra.

Ketua tim pengabdian, Ni Nyoman Muryatini, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan kunjungan awal ke mitra yang dilakukan oleh tim pengabdian, didapatkan kondisi kurangnya kesadaran hukum masyarakat terkait KDRT.

“Kegiatan pengabdian ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mitra yaitu kelompok PKK Banjar Tulangampiang, Desa Pemecutan Kaja” kata Muryatani dikonfirmasi Selasa (28/3/2023).

Hal ini, lanjut Muryatini berangkat dari keprihatinan dari tim pengabdian terkait banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, laporan terjadinya kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2019-2021).

Urgensi atas sosialisasi Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di kalangan masyarakat, menurut Muryatani mutlak diperlukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Muryatini menjelaskan bahwa faktor – faktor yang menghambat penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparat penegak hukum, tetapi juga terletak pada sosialisasi peraturan hukum kepada masyarakat yang sering diabaikan.

“Asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang – undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat, sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat)” jelasnya.

Pemerintah, akademisi dan aparat penegak hukum dalam hal ini menurutnya memiliki sebuah kewajiban untuk melakukan sosialisasi undang – undang PKDRT kepada masyarakat.

 

Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat diharapkan adanya pengetahuan mengenai KDRT maupun larangan dan sanksi yang diatur di dalamnya. Adanya sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan oleh masyarakat salah satunya disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap adanya pengaturan KDRT di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah, tim pengabdian membagikan kuisioner kepada mitra untuk mengukur tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum mitra sebelum mendapatkan penyuluhan, selanjutnya melakukan penyuluhan tentang KDRT yang diisi dengan ceramah dan diskusi.

Setelah penyuluhan juga dibuka sesi konsultasi oleh tim pengabdian, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekerasan yang dialami.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh mitra, hal ini terlihat dari sesi diskusi yang berlangsung banyak pertanyaan yang diajukan oleh mitra kepada tim pengabdian.

Pada tahap akhir kegiatan dilakukan evaluasi dan monitoring atas kegiatan yang telah dilakukan. Pengukuran dilakukan dengan membagikan kuisioner kepada mitra untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari kegiatan pengabdian ini.

Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum mitra terkait KDRT. Harapan dari tim pengabdian dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terkait KDRT, dapat menurunkan kasus KDRT yang banyak terjadi di masyarakat saat ini. rl

 Save as PDF

Next Post

FHIS Undiksha Lepas 58 Calon Wisudawan

Sel Mar 28 , 2023
Mereka diyakini siap berkompetisi setelah diwisuda nanti.
FHIS Undiksha Yudisium

Berita Lainnya