NEGARA-fajarbali.com | Salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, dilakukan penyemprotan disinfektan di Mako Polsek Negara, Kamis (26/8/2021).
Penyemprotan disinfektan ini berkaitan dengan upaya pencegahan virus Covid-19. Ditambah lagi pemerintah telah meperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.
Baca juga :
78 Cakep Lontar di Museum Semarajaya Dikonservasi, Berisi Tentang Usada hingga Pangeleakkan
Program Santunan Tetap Masuk RAPBD 2022
Kapolsek Negara, AKP I Made Sudarma Putra kamis (26/8/2021) mengatakan penyemprotan cairan disinfektan di Mako Polsek Negara untuk antisipasi dalam penularan dan penyebaran Covid-19. Penyemprotan yang dilakukan meliputi ruang pelayanan, ruang kerja, ruang penjagaan dan ruangan tahanan, termasuk kamar mandi.
“Selama kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di mako Polsek Negara berjalan lancar,” ujarnya. (prm)