https://www.traditionrolex.com/27 Cegah covid-19, 10 Napi Lapas Kelas II B Tabanan Dirumahkan - FAJAR BALI
 

Cegah covid-19, 10 Napi Lapas Kelas II B Tabanan Dirumahkan

(Last Updated On: 02/04/2020)

TABANAN – fajarbali.com |  Penyebaran Covid-19 yang cenderung terus meningkat. Bahkan korban jiwa terus bertambah dan yang sementara dirawat di rumah sakit juga semakin banyak.  Hal ini juga menjadi kekhawatiran para penghuni Lembaga Pemasyarakatan. 

 

 

Ditengah masalah over crowding yang belum mendapatkan jawaban atau solusi, kini corona menjadi ancaman yang sangat serius untuk ditangani secara cepat dan tepat. Kemenkumham selaku pemangku kebijakan di lapas/rutan diseluruh Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid -19.

 

Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana menyatakan bahwa dengan dikeluarkan Permenkumham ini maka narapidana yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan sisa pidananya dirumah masing-masing. 

 

“Persyaratan narapidana bisa dirumahkan diantaranya berkelakukan baik dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, sedang menjalani subsider, SK integrasinya telah terbit, dan melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga,” jelasnya, Kamis (2/4/2020).

 

Murdiana menambahkan, saat ini ada 10 orang narapidana yang memenuhi syarat dan hari ini juga langsung diberikan SK Asimilasi dirumahkan. Dari 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut 3 orang kasus narkotika, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus kehutanan,  2 orang perlindungan anak, 1 orang kasus penggelapan. Sedangkan untuk usulan asimilasi dan pembebasan narapidana lainnya, mulai besok pihaknya mulai menggarap dan memproses karena masih ada sekitar 20 WBP yang memenuhi syarat dan harus mendapat persetujuan dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.  

 

“Mulai besok akan kami garap terus dengan membuat usulan asimilasi dan integrasi kepada wbp yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan baik dari pihak Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tambahnya. 

 

Saat pemberian SK dan melepas 10 orang narapidana, Kalapas Tabanan berpesan untuk mentaati anjuran pemerintah terkait tinggal dirumah agar tidak tertular virus corona. “Tentunya mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku baik tentang wajib lapor, dan tidak kembali melanggar hukum karena SK ini bisa dicabut dan kalian menjalani pidana kembali di Lapas Tabanan,” imbuh Murdiana. (kdp).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selain Bebaskan Tahanan, LP Juga Tolak Tahanan Baru

Kam Apr 2 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 02/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Selain berencana membebaskan beberapa warga binaannya, lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II a Kerobokan juga terus berupaya untuk mencegah masuknya virus Corona ke dalam Lapas.     Save as PDF

Berita Lainnya