Terdakwa Percobaan Pembunuhan di Denpasar Utara Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kenni Mahesa dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap I Komang Tirta Anggi Wicaksana.
Puncak 27 Sampai 28 Maret.
Pelaku Dalam Penyelidikan.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, di tangan pasangannya sendiri Kamal Mopangga, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Viral di Media Sosial.