Terjerat Kasus Perbankan, Mantan Dirut dan Pemegang Saham Pengendali di PT BPR KS Kembali Diadili
Ia diduga melakukan tidak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar
Ia diduga melakukan tidak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar
Uji Coba Kedua Sebelumnya di Jatim
Tingkat Luka Bakar 30 Persen
Berkas Perkara Diteliti Jaksa
Sita Tabung Gas dan Mobil Pickup