Caleg Bisa Tidak Dilantik Jika Tak Setor Dana Kampanye

Loading

AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Merebaknya sejumlah nama calon legislative (Caleg) yang lolos melenggang ke DPRD Kabupaten Karangasem, KPU Karangasem meminta para caleg untuk bersabar menunggu hasil pleno. Hal itu dikatakan ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana.

Menurut Krisna Adi Widana,hasil yang dihitung dengan mempergunakan form CI yang dibawa masing-masing saksi bisa saja terjadi kesalahan. Biasanya, kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara lebih banyak karena factor kelelahan, mengingat para saksi harus berada di TPS dari pagi hingga dini hari. Apalagi, ada saksi yang pulang mendahului dan menyalin dari form CI saksi lain. “Human eror bisa terjadi saat menyalin form CI lampiran dan CI Hologram yang di taruh dalam kotak suara,” ujarnya.

Dalam proses penyalinan yang dilakukan oleh saksi ke form CI saksi sebut Krisna Adi Widana, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuat dua lampiran CI, satu CI berhologram yang dimasukan ke kotak suara, dan satu lagi CI lampiran yang dipakai input manual di KPU. Setelah itu, barulah para saksi atau pengawas TPS menyalin ke formnya masing-masing. “Nah menyalin ini membutuhkan waktu, salinan DPRD Kabupaten saja ada 24 eksemplar,Provinsi 24 eksemplar,DPR RI 24 eksemplar, DPD 28 eksemplar,dan presiden 8 eksemplar,” ujarnya lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta para caleg yang merasa sudah lolos untuk menunggu hasil pleno yang akan digelar oleh KPU Karangasem. Selain itu juga, caleg yang merasa sudah lolos juga masih harus menyampaikan Laporan Audit Dana Kampanye paling lambat 1 Mei 2019 mendatang sudah disetor ke KPU Karangasem. Krisna Adi Widana mengatakan, jika tidak menyetor sesuai dengan waktu tersebut, pihaknya pun tidak akan melantik anggota DPRD yang bersangkutan. “Hal ini sudah terjadi saat di tahapan di Bali banyak parpol yang gagal ikut Pemilu karena terlambat menyetor audit dana kampanye ini,” ujar Krisna. (bud)

Scroll to Top