https://www.traditionrolex.com/27 Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah Keliling Terancam 15 Tahun - FAJAR BALI
 

Cabuli Bocah 13 Tahun, Pedagang Buah Keliling Terancam 15 Tahun

(Last Updated On: 12/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini giliran Ni KS bocah 13 tahun yang dicabuli oleh I KS (40) yang berprofesi sebagai pegang buah keliling. Akibat perbuatannya, I KS pun harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/2/2020) kemarin.

 

 



Dalam sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti itu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

Kasus yang menjerat pria kelahiran Karangasem hingga menjadi terdakwa ini terjadi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Akasia Gang Mekar No. 4 Denpasar. Berawal saat terdakwa, pedagang buah keliling itu didatangi oleh saksi korban.

 

“Kedatangan korban dengan maksud untuk membeli buah,” ujar jaksa sebagaimana dalam dakwaannya. Terdakwa yang saat itu melihat wajah korban pucat lalu bertanya kenapa korban tidak masuk sekolah yang dijawab oleh korban sedang sakit cacar.



 

Terdakwa lalu meminta saksi korban untuk mengambil air, beras dan cobek. Korban pun akhirnya mengambil apa yang diminta oleh terdakwa di rumahnya yang tidak jauh dari rumah terdakwa, sedangkan terdakwa mengambil bunga jepun, cempaka dan duan sirih yang ada di pekarangan rumah korban.

 

Selanjutnya di rumah korban, terdakwa mencampur bunga yang diambil terdakwa bersama beras yang diambil korban dalam cobek. Setelah itu terdakwa bertanya kepada korban dimana kamar tidur korban dan langsung ditunjukkan oleh korban.

 

Sampai dalam kamar, terdakwa minta korban untuk melepas baju. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta korban untuk melepas celananya. Dengan kondisi telanjang bulat, terdakwa mengoleskan ramuan bunga dan beras yang dicampur itu ke tubuh korban.

 

Terdakwa yang terangsang melihat korban tanpa busana itu sempat menjilat payudara korban. Terdakwa juga sempat memegang kemaluan korban saat mengoles ramuan yang yang dibuatnya itu. Klimaksnya, terdakwa yang terangsang lalu mengeluarkan kemaluanya yang sudah tegang.

 



“Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk memegang kemaluanya. Namun saat itu korban menolak dan terdakwa dengan rasa malu mengancing celananya kembali,” terang jaksa.

 



Memang hasil visum yang dilakukan oleh dokter, tidak ditemukan adanya robekan selaput darah pada kemaluan korban. Namun akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami stres secara klinis. Korban juga selalu menangis jika diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya itu.

 

Dampak lain akibat perbuatan terdakwa terhadap korban dimasa yang akan datang, dimungkinkan akan mengalami gangguan paranoid, trauma berkepanjangan, bahkan muncul depresi dan ketika dewasa akan mengalami masalah berkaitan dengan lawan jenis.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Larikan Motor Orang, Ditangkap Tim Resmob Polda Bali di Ketapang Banyuwangi

Rab Feb 12 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 12/02/2020)DENPASAR – fajarbali.com |Baru sehari berkenalan, Sugiarto (38) diam-diam melarikan sepeda motor Suzuki FU 150 milik Nanang Sulistyo (35) dan membawanya ke Banyuwangi Jawa Timur. Namun belum sempat dijual, pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di Ketapang Banyuwangi Jawa […]

Berita Lainnya