Butuh Strategi Dalam Pemulihan UMKM Pascacovid-19

 

"Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional (PEN)," paparnya.

 

Diakui, PP 23/2020 tersebut mengatur pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak covid-19.

 

“Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” imbuhnya.

 

Untuk itu, ia mengingatkan, UMKM harus menyiapkan persyaratan agar dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dalam upaya pemulihan keuangan. (dar).

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top