Butuh Strategi Dalam Pemulihan UMKM Pascacovid-19

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia menjadi lesu, ekspor dan impor terjun bebas dan UMKM pun ikut runtuh. Dampak corona membuat permintaan produk UMKM menurun sehingga mempengaruhi kondisi keuangan.

 

 

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Sayu Ketut Sutrisna Dewi mengakui perlu adanya strategi pemulihan perekonomian saat memasuki pola hidup baru atau new normal pascacovid-19. Utamanya bagi UMKM yang ikut terdampak pandemi.

 

Ia menerangkan, saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997, UMKM menjadi penyelamat perekonomian bangsa. Oleh karena itu, UMKM harus segera dibangkitkan dari keterpurukan akibat wabah Covid-19. Menurutnya, saat krisis moneter melanda Indonesia, negara-negara lain belum tentu mengalami hal serupa.

 

Menguatnya, dolar AS saat itu memberi keuntungan atas ekspor oleh UMKM Indonesia. UMKM menggeliat di tengah krisis moneter dan di tengah runtuhnya perusahaan-perusahaan besar saat itu. Sementara pandemi ini membuat perekonomian seluruh dunia menjadi lesu, pariwisata mati suri. "Dampak corona membuat permintaan produk UMKM menurun. Dampak lanjutan tidak bisa membayar cicilan, bunga kredit bahkan pajak,” ungkapnya.

 

Walaupun demikian dibandingkan usaha lainnya, untuk sekadar bertahan hidup UMKM masih lebih mudah melakukan putar haluan dan merespon dengan cepat kebutuhan-kebuthan baru yang muncul di saat pandemi. UMKM memanfaatkan kesempatan untuk menyediakan pengganti produk-produk impor, seperti hasil-hasil pertanian maupun makanan. Setelah nanti pandemi ini berakhir, dibutuhkan strategi-strategi pemulihan perekonomian.

 

"Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional (PEN)," paparnya.

BACA JUGA:  Pemulihan Pariwisata Bergantung Dari Keseriusan Penanganan Covid-19

 

Diakui, PP 23/2020 tersebut mengatur pemerintah dapat melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak covid-19.

 

“Untuk dapat memperoleh fasilitas subsidi bunga tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” imbuhnya.

 

Untuk itu, ia mengingatkan, UMKM harus menyiapkan persyaratan agar dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dalam upaya pemulihan keuangan. (dar).

 

 

Scroll to Top