https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Sedana Arta Kembalikan Warna Lambang Panji Daerah Bangli Jadi Hijau Muda - FAJAR BALI
 

Bupati Sedana Arta Kembalikan Warna Lambang Panji Daerah Bangli Jadi Hijau Muda

(Last Updated On: 17/04/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Secara umum pelaksanaan apel peringatan Hut Kota Bangli yang ke-817 di lapangan Kapten Mudita Bangli, pada Senin (10/5/2021) telah berlangsung aman dan lancar. Namun sedikit yang menyadari adanya perubahan warna lambang daerah berupa panji-panji kabupaten Bangli yang dibawa oleh pasukan pembawa lambang daerah kabupaten Bangli saat upacara berlangsung.


Dimana, kalau sebelumnya warna panji daerah biasanya menggunakan warna dasar kuning. Namun, kini dimasa kepemimpinan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wakil Bupati I Wayan Diar yang baru dua bulan dilantik, warna tersebut dikembalikan sesuai peraturan yang berlaku yakni menggunakan warna hijau muda.

“Untuk lambang daerah, sudah diatur dalam Perda No : 8/Perda/1976 yang telah dituangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli No.25 tahun 1977 tentang Lambang Daerah Tingkat II Bangli,” tegas Bupati Sedana Arta belum lama ini.

Baca Juga :
Banyak Armada Uzur, DLH Bangli Akui Pengangkutan Sampah Melambat
Pelaku Usaha Pariwisata di Karangasem yang Kantongi Sertifikat CHSE Masih Rendah

Kata dia, sesuai Perda tersebut lambang daerah berupa panji sudah tersurat di dalamnya berwarna hijau muda. Dan itu, dipastikan, pada tanggal 10 Mei 2021 saat peringatan Hut Bangli warna panji daerah sudah berubah menjadi hijau muda.

“Itu mengacu sesuai Perda yang kita miliki. Dan,  saya tidak akan mempersoalkan ini, kenapa dulu berubah. Saya hanya menegaskan Perda telah menegaskan panji-panji kabupaten Bangli berwarna hijau muda. Sedangkan vandel yang di atas meja, warna dasar kuning,” beber Sedana Arta yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli ini.

Pihaknya berharap, kedepan hal-hal prinsip seperti ini jangan sampai bias. Jangan sampai, baru Bupatinya ganti terjadi perubahan-perubahan yang menyalahi prinsip dan aturan.

“Bupati sekarang ini, taat pada aturan. Sehingga apapun yang memang ada aturannya kita kembalikan ke aturan. Sama dengan maskot, dulu pak Arnawa buat sekar sandat kita ikuti saja. Demikian halnya pak Gianyar buat maskot bunga Gumitir, kita juga ikut. Namun karena belum ada, sehingga Bupati sekarang mengambil langkah-langkah, kita rapatkan semua stakeholder sepakat pucuk bang. Ini adalah momen untuk membangkitkan rasa jengah dan untuk membangkitkan rasa bangga kita jadi warga Bangli,” pungkasnya.

Untuk diketahui sesuai Perda No : 8/Perda/1976 yang telah dituangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Bangli No.25 tahun 1977 tentang Lambang Daerah Tingkat II Bangli. Pasal 11 menyebutkan, lambang daerah dalam bentuk lencana mempergunakan warna kuning emas dan dapat dipakai secara perseorangan (pejabat, anggota DPRD dan pegawai-pegawai daerah).

Sementara Pasal 12 berbunyi, lambang daerah berbentuk panji mempergunakan dasar warna hijau muda. Lambang daerah dalam bentuk panji ini dapat dipergunakan oleh rombongan kesenian, kebudayaan, keolahragaan dan sebagainya jika mewakili daerah. Dalam upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam konsprensi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun dinas di daerah.

Berikutnya pasal 13 angka 1, diatur lambang daerah dalam bentuk Vandel mempergunakan dasar warna kuning. Angka 2, lambing daerah dalam bentuk Flaqueta Badge mempergunakan dasar putih perak dan dapat dipergunakan untuk tanda mata yang diberikan oleh kepala daerah dan bisa dipasang sebagai koleksi pada ruang kerja pejabat daerah dan ketua wakil ketua DPRD.  (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peringatan Hut Kota Bangli, Bersama Menuju Kebangkitan Bangli

Sel Mei 11 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)BANGLI-fajarbali.com | Puncak perayaan HUT Kota Bangli yang ke -817, dilaksanakan secara sederhana dengan menggelar apel peringatan di Lapangan Kapten Mudita Bangli, Senin (10/05/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya