Bupati Mahayastra Sebut Proses Pembangunan Jalan terus

(Last Updated On: 14/05/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Saat akan pembangunan Pasar Umum Gianyar, dari Desa Adat Gianyar muncul surat permintaan penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan  Desa Adat (PKD) yang dimiliki oleh desa adat Gianyar yang ditempati oleh 26 krama pengarep. Sebelumnya, 26 pengarep ini disebut menempati lahan di Pasar umum Gianyar.

 

 

 

Menyikapi persoalan ini, Bupati Mahayastra menyatakan, pelayangan surat tersebut dikatakan tidak akan bermasalah. Karena point dalam surat tersebut yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanahnya bukan pembangunan pasar. “Ten (tidak), sama sekali tidak, Karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya, bukan pembangunan pasar,” jelas Bupati Mahayastra.

 

Dikatakannya lagi, seluruh dokumen-dokumen pendukung untuk pembangunan pasar sudah cukup kuat. Meskipun diakui memang ada tanah yang belum tersertifikat. “Kalau pun ada yang belum bersertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” ungkap Mahayastra. Mengingat penguasaan lahan adalah Pemda sejak berpuluh-puluh tahun. “Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Pemda,” tegas Mahayastra.

 

Sebelumnya Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat ditujukan ke BPN Gianyar agar permohonan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) ditunda. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar. Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar. 

 

Dalam surat dituliskan lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor  Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat/PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.(gds).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengusaha Kecil Terdampak Corona Mendapat BLT

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 14/05/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Mulai Jini nanti, pengusaha kecil di Gianyar akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dinas Koperasi Provinsi Bali. BLT ini ditujukan untuk mereka yang terdampak covid-19. Untuk mendapat bantuan, mengajukan surat ke Dinas Koperasi Gianyar, lengkap dengan rekomendasi dari bendesa dan perbekel/lurah.   […]

Berita Lainnya