Dalam hal memberikan perlindungan terhadap PMI yang ditempatkan di negara tujuan, kata Bupati I Gede Dana, juga diperlukan perlindungan sebelum bekerja, terutama dari sisi kelengkapan Administrasi baik keabsahan dokumen penempatan,dan perlindungan teknis seperti peningkatan kompetensi dan jaminan sosial. “Perlindungan selama bekerja sangat erat berkaitan dengan fasilitasi pemenuhan hak selama bekerja, dan penyelesaian kasus hukum ketenagakerjaan,pendampingan serta pemberian bantuan hukum. Dan melakukan fasilitasi kepulangan,pengurusan Ketika sakit ataupun meninggal,” ujarnya lagi.
Bupati juga mengatakan, perlindungan PMI tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan daerah asal. Akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama terutama pemerintah desa selaku filter pertama dalam pengurusan dokumen administrasi para PMI dan melakukan pemantuan keberangkatan maupun kepulangan PMI serta pemberdayaan CPMI, PMI dan keluarganya. “Upaya perlindungan PMI memerlukan sinergitas pemerintah pusat, daerah dan pemerintah desa, peran penting pemerintah desa dalam verifikasi administrasi para CPMI sebagai upaya preventif mengatasi procedural illegal,” ujarnya lagi.
Bupati I Gede Dana juga mengingatkan, factor utama dalam aspek perlindungan yakni para CPMI agar meningkatkan kompetensi sehingga bisa untuk meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja Internasional. Dengan memiliki komptensi itu, katanya, perlindungan diri PMI sendiri dapat diwujudkan. “Jangan asal berangkat, lebih baik tingkatkan kompetensi terlebih dahulu sehingga upaya perlindungan dapat terwujud,” ujarnya lagi.










