Bupati Harapkan Desa Menjadi Filter Pertama Dalam Pengurusan Dokumen Administrasi Para Pekerja Migran

(Last Updated On: )

Pembukaan peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

AMLAPURA-FAJARBALI.COM | Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI), bupati Karangasem, I Gede Dana berharap pemerintah di Desa menjadi filter terdepan dalam kepengurusan dokumen administrasi serta terus melakukan pemantauan keberangkatan da kepulangan PMI. Selain itu, desa juga diharapkan  memberikan pemberdayaan terhadap CPMI maupun keluarganya. Hal itu dikatakan bupati Karangasem, I Gede Dana saat sosialisasi peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di LPKS Cempaka Collage, Jln. Ahmad Yani amlapura, Senin (29/7) .

 

 

 

Bupati I Gede Dana mengatakan, sesuai data dari Ketenagakerjaan,Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, dari 10.087 Pekerja Migran Indonesia asal Bali jumlah PMI asal Karangasem mencapai 1.157 orang pada tahun 2023. Bahkan, di tahun 2022 lalu Kabupaten Karangasem penyuplai PMI terbanyak kedua setelah Kabupaten Buleleng. “Minat Masyarakat Karangasem dari tahun ketahun untuk berangkat kerja keluar negeri masih tinggi. Selain ke Pesiar,juga bekerja sebagai terapis spa,” ujar bupati I Gede Dana.

 

 

 

I Gede Dana mengatakan, di tahun 2022 lalu PMI asal Kabupaten Karangasem yang berangkat ke luar negeri dengan Lokasi penempatan di negara Turki berjumlah 228 orang dan bertambah menjadi 285 di tahun 2023 ini. Melihat perkembangan itu, bupati juga mengatakan, para Calon tenaga Kerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum berangkat harus terlebih dahulu benar-benar dilatih dengan baik sehingga saat sampai di negara tujuan, bisa bekerja dengan professional. “Saya berharap yang akan berangkat nanti harus benar-benar disiapkan, pengawasan oleh pemerintah juga sangat  diperlukan, jangan asal berangkat saja,” ujarnya lagi.

 

 

 

Dalam hal memberikan perlindungan terhadap PMI yang ditempatkan di negara tujuan, kata Bupati I Gede Dana, juga diperlukan perlindungan sebelum bekerja, terutama dari sisi kelengkapan Administrasi baik keabsahan dokumen penempatan,dan perlindungan teknis seperti peningkatan kompetensi dan jaminan sosial. “Perlindungan selama bekerja sangat erat berkaitan dengan  fasilitasi pemenuhan hak selama bekerja, dan penyelesaian kasus hukum ketenagakerjaan,pendampingan serta pemberian bantuan hukum. Dan melakukan fasilitasi kepulangan,pengurusan Ketika sakit ataupun meninggal,” ujarnya lagi.

 

 

 

Bupati juga mengatakan, perlindungan PMI tidak saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan daerah asal. Akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama terutama pemerintah desa selaku filter pertama dalam pengurusan dokumen administrasi para PMI dan melakukan pemantuan keberangkatan maupun kepulangan PMI serta pemberdayaan CPMI, PMI dan keluarganya. “Upaya perlindungan PMI memerlukan sinergitas pemerintah pusat, daerah dan pemerintah desa, peran penting pemerintah desa dalam verifikasi administrasi para CPMI sebagai upaya preventif mengatasi procedural illegal,” ujarnya lagi.

 

 

 

Bupati I Gede Dana juga mengingatkan, factor utama dalam aspek perlindungan yakni para CPMI agar meningkatkan kompetensi sehingga bisa untuk meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja Internasional. Dengan memiliki komptensi itu, katanya, perlindungan diri PMI sendiri dapat diwujudkan. “Jangan asal berangkat, lebih baik tingkatkan kompetensi terlebih dahulu sehingga upaya perlindungan dapat terwujud,” ujarnya lagi.

 

 

 

Sedangkan Kadisnaker, Ida Nyoman Astawa mengatakan, sosialisasi peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai upaya dalam memberikan akses informasi dan layanan administrasi bagi seluruh PMI melalui aplikasi SIAPkerja. Ia pun berharap, sosialisasi ini bisa mempermudah dan memperlancar pelayanan pengurusan administrasi CPMI/PMI yang akan bekerja keluar negeri. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, para CPMI yang akan berangkat bisa kita pantau, sehingga keselamatan mereka saat berada di luar negeri juga bisa kita lakukan,” ujarnya lagi. W-016.

 

 

 

Next Post

Tewasnya Pria Asal Karangasem, Polisi Jerat Selingkuhan Pasal 351 dan 338 KUHP

Sel Jul 30 , 2024
Tersangka Bantah Membunuh
IMG_20240730_171942

Berita Lainnya