Bupati mengakui wabah Covid-19 sangat berdampak khususnya pada sektor pariwisata termasuk sektor-sektor lainnya. Namun pihaknya tidak tinggal diam mengantisipasi dampak dari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai disektor pariwisata. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah mendata sekaligus telah menyalurkan bantuan insentif bagi pegawai formal sektor pariwisata dan sektor lainnya yang dirumahkan atau di PHK. Insentif yang diberikan sebesar Rp. 600 ribu per bulan dan diberikan selama tiga bulan.
Terkait dengan persiapan untuk new normal sendiri, menurut Bupati, di Badung menggunakan tatanan budaya pola hidup baru. Pertama, mengaktifkan kembali pelayanan publik, kedua menghindari krisis ekonomi dan ketiga mengantisipasi kerawanan kamtibmas dan kejenuhan masyarakat serta mengantisipasi kedatangan wisatawan masa recovery. Ditambahkan berkenaan dengan new normal di sektor pariwisata, Badung telah membentuk tim verifikasi untuk melihat kesiapan dari daerah tujuan wisata, sehingga bila sudah dibuka kembali secara utuh, pariwisata di Bali khusus Badung sudah siap menerima wisatawan. "Untuk sektor pariwisata bagi kami akan tetap melakukan sentuhan, berkoordinasi dengan ambassador, menggerakkan sales mission, serta komunikasi yang baik dengan travel-travel," imbuhnya.
Selain itu, Badung juga melakukan tiga pendekatan berkenaan dengan budaya hidup baru tersebut diantaranya pertama, pendekatan administratif dengan mengeluarkan himbauan melalui Surat Edaran SOP new normal kepada semua Daerah Tujuan Wisata (DTW) termasuk pasar dan sekolah serta tempat ibadah. Kedua, pendekatan teknis dengan melakukan pendampingan kepada seluruh obyek tadi dan ketiga pendekatan lapangan dengan turun langsung melihat situasi di lapangan. "Contohnya di Pantai Pandawa kita sudah turun kesana, kedepan kami akan bangun helipad, jika ada persoalan dengan cepat melakukan tindakan terhadap wisatawan, menuju kepada quality tourism," imbuhnya.










