Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampah yang dibawa ke lokasi tersebut adalah sampah organik yang sudah melalui proses pencacahan. Setelah menjadi kompos, hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk keperluan perkebunan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung juga akan melakukan pengawasan ketat di lokasi untuk mengantisipasi dampak lingkungan.
“Ya mudah-mudahan dengan apa yang kita lakukan sekarang ini, masyarakat memahami, biar gak ada berita simpang siur, kita sudah sampaikan bahwa kami tidak mau menjadikan tempat itu sebagai TPA selamanya hanya sementara saja untuk menempatkan kompos ini dan sampah organik yang dibawa ke balai benih ini yang sudah dicacah. Dan nanti akan dijaga oleh DLHK dengan apa yang harus dilakukan di tempat itu sehingga jangan sampai nanti menimbulkan dampak-dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya, Plt. Kepala DLHK Badung I Made Agus Aryawan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan I Gst. Ngr. Jaya Saputra, Camat Abiansemal Ida Bagus Putu Mas Arimbawa beserta unsur Tripika, Perbekel Sangeh I Made Werdiana, Bendesa Adat Sangeh I Gusti Agung Bagus Adi Wiputra, serta jajaran BPD, LPM, dan tokoh masyarakat setempat.W-004










