Bunuh PSK karena Kurang Bayar, Pria Kelahiran Balikpapan Divonis 9 Tahun Penjara 

IMG_0176
TerdakwaAmrin Al Rasyid Pane usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar.Foto/eli

Loading

TerdakwaAmrin Al Rasyid Pane usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Balikpapan,  Amrin Al Rasyid Pane (21) yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, Selasa (17/9/2024) divonis hukuman 9 tahun penjara. Diketahui, Amrin didakwa membunuh wanita pekerja seks yang disewa melalui aplikasinya Michat dan kemudian memasukkan jasat koban Rianti kedalam Koper. 

Majelis hakim pimpinan Putu Agus Adi Antara dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windari Suli yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. 

Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohon oleh jaksa yaitu 12 tahun penjara. Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

 "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaga selama 9 tahun," demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Atas vonis itu, baik terdakwa mupun jaksa sama sama menyatakan pikir-pikir," Kami pikir pikir yang mulia," ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu. Atas sikap itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima atau banding. 

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang terungkap, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita, di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No. 15, Kuta, Badung.

Awalnya, Amrin memesan jasa seksual Rianti lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor whatsapp, Rianti tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum melakukan hubungan seksual.

BACA JUGA:  Bunuh dan Bawa Kabur Harta PSK MiChat, ABK Terancam Penjara 15 Tahun

Namun, setelah hubungan tersebut selesai, Rianti meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal. “Saya gak mau tau, kamu harus bayar Rp 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam sudah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main,” kata korban dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Setelah mengatakan itu, korban menggenggam handphone dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban. 

Mendengar itu terdakwa merasa panik, dan teringat kejadian pembunuhan saat event G20 yang dilakukan oleh PSK di salah satu hotel di Bali. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban. 

“Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai, sambil kembali menggorok leher korban sampai korban lemas dan kejang-kejang,” beber JPU.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa. Melihat koper di atas lemari, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper. 

Namun, karena kepala korban tidak cukup untuk masuk, terdakwa berusaha memotong leher korban dengan pisau, tetapi tidak berhasil. Terdakwa kemudian mematahkan leher korban dengan memutarnya dan menginjak kepala korban agar bisa masuk ke dalam koper. Setelah berhasil memasukkan tubuh korban ke dalam koper, terdakwa menutup koper dan menutupi bagian yang terbuka dengan kaos miliknya.

BACA JUGA:  Cekcok Usai Dilayani Cewek Michat, Pria Ini Dikeroyok dan Ditusuk Dua Remaja

Amrin Al Rasyid Pane lantas membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua. “Setelah berkeliling selama satu jam, terdakwa membuang koper tersebut di bawah jembatan Panjang Jimbaran,” tandas JPU.W-007

Scroll to Top