Kerja sama lintas instansi ini menjadi kunci utama keberhasilan program. Dengan dukungan penuh dari perangkat desa, diharapkan seluruh PBP dapat menerima haknya tanpa hambatan. Koordinasi yang baik ini juga bertujuan untuk meminimalisir kendala di lapangan dan memastikan bantuan dapat diterima sebelum batas waktu akhir Juli 2025.
“Program bantuan pangan beras ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya di tengah fluktuasi harga komoditas pangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menanggulangi kerawanan pangan, mengatasi kekurangan gizi, serta menjaga stabilitas harga di pasar,” tutup M. Anwar. (M-001)










