“Ke depan, kita wajibkan seluruhnya beralih ke transaksi nontunai. Semua transaksi diarahkan melalui sistem nontunai dengan KKI, dan ekosistem pendukungnya sudah disiapkan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Buleleng meluncurkan KILAT DENBUKIT untuk mengintegrasikan proses belanja pemerintah dengan KKI, perbankan, perangkat daerah, merchant, dan UMKM. Platform ini mencakup tahapan perencanaan belanja, pelaksanaan transaksi, pembayaran nontunai, pencatatan, pemantauan, hingga evaluasi. Dengan integrasi tersebut, data transaksi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
“KILAT DENBUKIT kita arahkan sebagai platform digital terintegrasi. Transaksi tidak berhenti pada pembayaran, tetapi menjadi bagian dari data pengelolaan belanja daerah yang dapat dimanfaatkan untuk monitoring dan evaluasi,” ungkap Sutjidra.
Ia mengingatkan agar pengembangan platform tersebut mengutamakan kemudahan, keamanan, integrasi, dan kebermanfaatan. Teknologi harus menyederhanakan proses birokrasi, bukan justru menambah kerumitan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan berperan aktif dalam mendukung implementasi KKI dan KILAT DENBUKIT.
“Teknologi jangan sampai menambah kompleksitas birokrasi. Sebaliknya, teknologi harus membantu pemerintah bekerja lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih tepat,” pungkasnya.
Melalui penguatan penggunaan KKI dan peluncuran KILAT DENBUKIT, Pemkab Buleleng berharap transaksi belanja pemerintah semakin tertib, mudah dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. @gus










