Bule Perancis Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 12 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu berada di rumahnya dibawa ke dalam kamar.

Untuk melancarkan aksi keji tersebut, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam untuk tidak mengizinkan korban untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula saat korban sedang bermain di wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.

Di sana terdakwa membawa korban ke toilet sambil mengatakan akan memberikan hadiah kepada korban. Korban kemudian menyusul dan peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan kembali oleh terdakwa.

Di sisi lain, orang tua korban curiga dan mengikutinya ke toilet. Orang tua korban terkejut saat mengetahui bahwa terdakwa telah memperkosa putranya dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top