MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah meringkus pria asal Perancis, inisial QAAS yang ditangkap bawa narkoba jenis THC (Tetrahidrokanabinol) saat ugal-ugalan di jalan Batubolong, Kuta Utara, Badung, penyidik Satresnarkoba Polres Badung langsung menggeledah Villa The Jineng di Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wita.
Di dalam kamar vila yang dihuni QAAS di lantai 2, Polisi menyita 3 buah kotak kertas putih didalamnya berisi Pod Vape yang belum berisi cairan sebanyak 147 buah. Kemudian, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah spuit (alat suntik), 5 hp, 3 unit laptop, 1 buah samurai.
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan rekannya, seorang warga Amerika Serikat bernisial KLR (62) di lantai 1 Vila. Di kamar KLR disita barang bukti 3 Pod Vape berisikan THC seberat 63,83 gram neto dan 2 buah Hp.
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK, tersangka QAAS ditangkap anggotanya karena gerak geriknya mencurigakan. Pria asal Perancis itu awalnya mengendarai sepeda motor ADV dan dihentikan di pinggir Jalan Batu Bolong Desa Canggu, Kuta Utara Badung, pada Jumat 18 November 2025 sekitar pukul 13 30 Wita.
"Dia naik motor ugal-ugalan dan gerak geriknya mencurigakan dan tidak pakai helm. Saat itu anggota Polres Badung melaksanakan pengalihan arus lalin terkait pengamanan kunjungan Menteri ke wilayah Kuta Utara," beber AKBP Arif, pada Senin 1 Desember 2025.
Ketika diperiksa, tersangka QAAS menolak dan hampir mencelakai petugas. Ia malah tancap gas menuju Batu Bolong. Akhirnya petugas berhasil mengamankanya saat berusaha melarikan diri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada kedua kantong celananya. Di saku celana kanan ditemukan 2 pod vape warna hitam berisikan narkoba jenis THC, didalamnya berisi ganja, 1 botol plastik dan botol kaca yang masing-masing berisikan THC. Kemudian, di saku celana kiri ditemukan 2 Pod vape berisikan cairan THC, 1 plastik klip kokain dan 1 unit hp.
"Jadi, 4 pod vape berisikan ganja cair seberat 85,36 gram bruto. 1 botol kaca berisikan ganja cair seberat 11,70 gram bruto atau 4,23 gram neto. 1 paket kokain seberat 5,17 gram bruto atau 4,97 gram netto, dan HP,. Dia ini seorang pengedar," imbuh Kapolres.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di Villa The Jineng di Br Pengayehan, Desa Cemagi, Mengwi, Badung. Disana ditemukan 3 buah kotak kertas putih berisikan Pod Vape yang belum berisi cairan dengan jumlah total 147 buah yang tersimpan di dalam tas hitam di dalam kamar. Lalu, 2 bendel plastik kosong, 1 buah alat suntik, 5 hp dan 1 buah samurai.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut (THC) dari seorang wanita tak dikenal di wilayah Canggu, ia hanya bertemu sekali sekitar 10 bulan lalu. Wanita itu lalu memberikan narkotika tersebut karena akan pergi ke luar negeri," ujar Kapolrea Arif.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka positif THC dan ia mengaku menggunakan ganja. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda pidana paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. R-005










