Buka Paksa Blokade Penyekatan di Jalan, Pemuda Diringkus Polisi

 

Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar. Selanjutnya pemuda yang tinggal Jalan Cokroaminoto Gang Swari C /36 Denpasar Utara diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. 

 

Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pick-up mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat. "Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup di arahkan ke barat," tutur Iptu Sukadi. 

 

Sekitar pukul 09.30 Wita, Suteja datang lagi dari utara membawa pasir dan semen dan berhenti lagi di persimpangan. Dengan wajah kesal, Suteja turun dari mobil dan membuka blokade penyekatan dengan cara menggeser paksa bariier dan traficcone dan mengarahkan pengendara lain untuk lewat. Sehingga pengendara lain bisa menerobos penyekatan. 

 

Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.  (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top