Buatkan KK dan KTP Warga Luar Banjar, Oknum Klian Terjaring OTT

GIANYAR-fajarbali.com | Polres Gianyar kembali menangkap kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Klian Banjar di Banjar Margesengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Klian Banjar ini diduga membuatkan KK dan KTP kepada warga luar Banjar Margasengkala, Desa Bedulu dengan menggunakan alamat rumahnya sebagai keterangan alamat dan meminta imbalan Rp 400 ribu kepada pemohon.

Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Deni Septiawan, Senin (12/3/2018) membenarkan bahwa pada Jumat (9/3) lalu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Pokja Penindakan yang dipimpin langsung AKP Deni Septiawan. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan dan kebenaran atas informasi yang diperoleh di lapangan.

“Saya bersama Pokja menunggu di Kantor Desa tersebut untuk melakukan OTT ini, dan siangnya sekitar pukul 11.30 Wita, kami lakukan penangkapan di Kantor Perbekel Desa Bedulu,” terang Deni Septiawan.

Saat penangkapan, Klian Banjar Margasengkala, I Nyoman Suarta (47) baru saja menerima uang sejumlah Rp 400 ribu dari Ni Putu Beby Aprilia yang mengurus KTP dan KK untuk Oktaf Daeng Sewang Solder.

Pada hari itu juga, tersangka Nyoman Suarta langsung digelandang ke Mapolres Gianyar guna pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, HP merk Huawei. Selain itu Pokja Penidakan langsung mengamankan sejumlah dokumen di rumah tersangka, berupa berkas-berkas pengajuan KK dan KTP.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melakukannya sejak Tahun 2012 lalu. Sementara yang sudah diakuinya, baru menerbitkan 10 KK dan KTP kepada warga yang bukan dari wilayahnya bekerja.

Untuk warganya sendiri diminta membayar Rp 50 ribu untuk pengurusan KTP dan KK. Warga yang dibuatkan administrasi kependudukan ada yang berasal dari Kupang (NTT), namun tinggal di wilayah Nusa Dua. Selain memeriksa tersangka, Pokja Penindakan juga memeriksa empat saksi.

Kasatreskrim Deni Septiawan menyebutkan tersangka belum dilakukan penahanan, mengingat yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai Klian Dinas dan saat dilakukan pemeriksaan kooperatif. Sedangkan tersangka sendiri terbukti melanggar Pasal 95B, UU Ri nomor 24 Tahun 2013  tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 75 juta.(sar)