https://www.traditionrolex.com/27 Buat Website Palsu Milik Perusahaan Untuk Mencari Untung, Karyawan Pecatan Dijebloskan ke Penjara - FAJAR BALI
 

Buat Website Palsu Milik Perusahaan Untuk Mencari Untung, Karyawan Pecatan Dijebloskan ke Penjara

(Last Updated On: 24/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kejahatan bisa saja terjadi jika ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan DP (31), mantan perusahaan PT. KB yang sudah dipecat ini. Ia membuat website palsu perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi. 

 

Dalam waktu yang tidak lama, DP ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Bali ditempat persembunyianya di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat 21 Mei 2021. 

 

Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci menjelaskan, DP melancarkan aksi penipuan melalui online dengan memanfaatkan website yang sudah dipalsukan milik dari PT. KB yang bergerak dalam bidang pengecoran. “Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan cara membuat website palsu perusahaan,” bebernya Senin 24 Mei 2021. 

 

Dalam aksi kejahatan ini, korban sempat bertransaksi dengan website PT KB yang dibuat oleh pelaku. Hanya, korban tidak melakukan pengecekan dari keaslian website tersebut. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 14 juta rupiah. 

 

“Jadi setelah transaksi, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian materil akibat ulah pelaku,” beber AKBP Suinaci. 

 

Setelah menerima laporan korban, tim Cyber melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku DP yang tinggal di Pasuruan, Jatim. Bekerjasama dengan Polres Pasuruan, DP ditangkap tanpa perlawanan, pada Jumat 21 Mei 2021. “Pelaku kami tangkap di Pasuruan Jawa Timur, ia mengaku perbuatannya. DP adalah mantan karyawan yang dipecat oleh perusahaan,” tegasnya. 

 

Selain mengamankan DP, tim Cyber juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan nomor telepon untuk menipu, akun email yang digunakan untuk membuat iklan dan print out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis.

 

“Hasil lidik, pelaku telah membuat website sejak tahun 2019. Kemungkinan masih ada korban lainnya dan masih didalami,” tandasnya. 

 

Akibat perbuatanya, DP dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasangan Waria Diringkus Setelah Beraksi di 5 TKP, Seorang Korban Asal Spanyol

Sen Mei 24 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 24/05/2021)  CANGGU -fajarbali.com |Polsek Kuta Utara membekuk pasangan waria bernama Junaedi alias Jeni dan Rudi Suhermato alias Mak Rida. Keduanya ditangkap karena terlibat aksi jambret di 5 TKP, salah satunya menyasar korban warga negara asing asal Spanyol, Maria Cristina Rodriguez Acedo (36).   Save as PDF

Berita Lainnya