“Kalau kami ikut aturan dari pemerintah khususnya Pemprov Bali, ada aturan tinggi maksimalnya ya kami ikuti, itu paling tinggi sama dengan gedung-gedung lain di Bali kalau tidak salah 15-20 meter ya kami ikuti,” ujarnya.
Saat ini di area Pulau Serangan, lanjut dia, sudah berdiri sebuah gedung berlantai tiga sebagai kampus internasional, museum, dan kedai kopi, kemudian disusul pembangunan sekolah internasional, mal, dan hotel yang menurut Zakki dibangun sesuai aturan.
“Ada bangunan sekolah tapi itu rasanya cuma dua tingkat, kemudian ada bangunan pusat perbelanjaan cuma dua lantai, jadi saya tidak tahu bangunan tinggi yang dimaksud setinggi apa,” kata dia.
Meski demikian PT BTID mengaku tetap terbuka apabila ada kekhawatiran terkait pembangunan di sana, namun jika aturan bahaya tersebut langsung datang dari pemerintah, menurut dia, semestinya dapat terselesaikan dalam rapat periodik mereka. (antara/gde)










