GIANYAR-fajarbali.com
Sepanjang tahun 2024 sampai 2025, BRIDA Gianyar telah membukukan sebanyak 133 sertifikat HAKI. Di tahun 2024 memberikan 26 sertifikat HAKI dan di Tahun 2025 ini telah memberikan 107 sertifikat HAKI. Salah satu sertifikat tersebut diberikan kepada Bupati Gianyar, Made Mahayastra, untuk karya Sinematografi Bimtek Outbond OPD di Lingkungan Pemkab Gianyar.
Pemberian sertifikat HAKI kepada kreator seniman budayawan Gianyar
Kepala BRIDA Gianyar, I Ketur Sedana, Selasa (30/12/2025) menjelaskan pemberian sertifikat HAKI tersebut tidak terlepas dari peran pimpinan dalam hal ini Bupati Gianyar yang terus mendorong anak muda berprestasi, seniman dan budayawan Gianyar untuk terus berkreasi dan mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan pengakuan dengan menggenggam sertifikat HAKI. "Atas tujuan itu, kami di BRIDA terus melakukan sosialisasi dan menggandeng akademisi untuk terus menggali dan mengajak para kreator, intelektual, seniman, budayawan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya atau kreativitasnya," jelas Ketut Sedana. Dikatakan Sedana, masih sangat banyak kreatifitas para kreator yang belum terdaftar HAKI, sehingga ke depan akan disosialisasikan lebih gencar
Dikatakan lagi, untuk Tahun 2026, BRIDA Gianyar terus berupaya mengajak insan kreator seniman dan intelektual serta pelaku usaha untuk mencatatkan hak merk. Gianyar sebagai lumbung seni dan budaya memiliki karakteristik dan banyak yang belum tercatat. Karakteristik tersebut seperti Ekspresi Budaya Trasisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Potensi Indikasi Geografis (IG) karya seni. "Ke depan nanti pencatatan HAKI terus meningkat, berkolaborasi bersama ISI dan lanjut kerjasama dengan UNUD berkait Program Bina Desa. "Dengan adanya desa binaan, maka pencatatan HAKI lebih banyak dari Tahun 2025," terangnya.
Karya atau inovasi yang tercatat HAKi diantaranya seni musin, tarian, tabuh, lukisan, patung, tradisi lokal, pendidikan, teknologi terapan, makalah pendidikan dan inovasi lain. "Masih banyak karya seni baik tarian dan tabuh yang belum terdaftar, ke depan kreator atau ahli waris pencipta diajak untuk bisa mendaftarkan sehingga hasil karya tidak diklaim orang atau lembaga lain," ajaknya.sar










