Brida Buleleng telah melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng, yang mencakup 476 entitas baik personal maupun komunal. Hingga saat ini, 88 di antaranya telah tersertifikasi, sementara 35 masih dalam proses pendaftaran. Dengan Si Kual, proses fasilitasi dan pendataan ini akan semakin efisien, mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan inovasi dan kreativitas masyarakat Buleleng."Peluncuran Si Kual menjadi bukti nyata kolaborasi antara Brida Buleleng dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Pariwisata, dan Kebudayaan, untuk meningkatkan kesadaran dan pelayanan terkait HKI di masyarakat," imbuhnya.
Made Supartawan menegaskan bahwa dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, diharapkan masyarakat Buleleng lebih proaktif dalam mendaftarkan karya-karya intelektual mereka. “Ini adalah bentuk perlindungan atas karya mereka, yang sekaligus akan berdampak positif pada pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya aplikasi Si Kual, Kabupaten Buleleng kini siap bergerak lebih cepat dalam mendukung pengembangan kekayaan intelektual dan inovasi daerah, sejalan dengan visi Buleleng sebagai pusat literasi dan kreativitas di Bali Utara. @gus










