BRI KC Denpasar Gajah Mada Apresiasi Kejati Bali, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud

IMG-20260226-WA0006
Kantor BRI Jl. Gajah Mada, Kota Denpasar. (ils/ist).

DENPASAR-fajarbali.com | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud menyusul penanganan kasus dugaan tindak kecurangan oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali).

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang kemudian dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Gajah Mada, Janarka Dwi Atmaja, Rabu (25/2/2026) menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik di lingkungan kerja.

“Kasus yang sedang ditangani Kejati Bali tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Denpasar Gajah Mada. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujarnya.

Janarka menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejati Bali atas profesionalisme dalam memproses laporan yang disampaikan BRI. Proses hukum tersebut, lanjutnya, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut internal, BRI juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang diduga terlibat dalam tindakan fraud tersebut. “Atas kejadian tersebut, oknum pekerja BRI yang diduga melakukan fraud telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tegasnya.

Lebih lanjut, BRI menegaskan bahwa perusahaan senantiasa proaktif dalam mengungkap kasus-kasus kecurangan yang terjadi di lingkungan internal. Kebijakan zero tolerance diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan.

Menurut Janarka, komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional dan bisnis perseroan. BRI memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal dan, apabila diperlukan, dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Meskipun Galungan, Bupati Tabanan Ikuti Rakor Arahan Presiden

Dengan langkah ini, BRI KC Denpasar Gajah Mada berharap dapat memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik kecurangan dalam lingkungan kerja perusahaan. (rel)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top