Atas kejadian tersebut, menurut dia, BRI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti proses persidangan yang digelar di PN setempat.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus gugatan nasabah BRI asal Buleleng Bali bernama Nyoman Werdiasa kembali digelar di PN Singaraja, Selasa 7 November 2023. Yang menarik dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni BRI tidak menghadiri sidang alias mangkir. (rl)










