Denpasar-fajarbali.com | Usia yang sudah senja bukan halangan bagi para anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Denpasar untuk tetap peduli dan menambah pengetahuan seputar pentingnya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Oleh karena itu, PWRI Kota Denpasar mengundang BPJS Kesehatan Cabang Denpasar untuk menyosialisasikan Program JKN-KIS kepada puluhan anggotanya di Kantor PWRI Provinsi Bali, Denpasar.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Gusti Ayu Kadek Tutik Agustyari dalam sosialisasinya memberikan informasi seputar Program JKN-KIS serta menyampaikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. “Terkait kewajibannya, setiap peserta JKN-KIS wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran setiap bulannya, memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta wajib menaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan,” jelas Tutik, saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Dalam kesempatan itu Tutik juga mengatakan bahwa peserta JKN-KIS memiliki hak antara lain mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.