https://www.traditionrolex.com/27 BPJS Kesehatan Pastikan Penghentian Kerjasama Hanya Dengan RSUD Karangasem - FAJAR BALI
 

BPJS Kesehatan Pastikan Penghentian Kerjasama Hanya Dengan RSUD Karangasem

(Last Updated On: 02/05/2019)

AMLAPURA-fajarbali.com | Diputusnya kerjasama pelayanan program JKN-KIS di RSUD Karangasem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) hanya berlaku untuk di lingkup RSUD Karangasem saja. Sementara, masyarakat Karangasem masih dilayani di rumah sakit swasta lainya di wilayah Karangasem.

Hal itu dikatakan Kepala BPJS cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, Kamis (2/5) kemarin saat bertemu dengan awak media.

 Dikatakanya, informasi ini penting diketahui oleh masyarakat Karangasem agar tidak menjadi bias. Sebelum melakukan pemutusan kerjasama, pihaknya juga telah berkali-kali meminta agar pihak RSUD Karangasem menyiapkan persyaratan kerjasama dengan BPJS. “Patokan kami adalah undang undang nomor 44 tahun 2019, dan juga Permenkes, setiap rumah sakit harus dirgistrasi akreditasi, karena itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Endang Triana Simanjuntak juga mengatakan, BPJS melakukan kerjasama dengan pihak RS. Diantaranya memang ada yang belum terakreditasi. Berbeda tentunya dengan RSUD Karangasem, yang sebelumnya sudah terakreditasi tetapi terlambat melakukan perpanjangan. “RSUD melakukan reakreditasi, dan dari RSUD juga mengakui kalau masih menunggu hasil akreditasi dari komite Akreditasi RS,tetapi langkah kami harus perpegangan dengan aturan sehingga dihentikan sementara waktu,” ujarnya lagi.
 
Pihaknya pun tidak ingin saling menyalahkan dalam hal ini. Tetapi, BPJS Kesehatan juga harus tunduk pada aturan karena ada uang negara yang dikelola, dan  ada masyarakat yang harus dilindungi. BPJS Kesehatan pun sudah meminta Kementrian Kesehatan terhadap  kebijakan bagi RS yang reakreditasi. Tapi suratnya belum diterima. “Kemenkses belUm memberikan surat itu,memang tahun 2018 sudah memberikan surat rekomendasi namun ini berlaku bgi RS yang belum terakreditasi, bukan memperpanjang,” ujarnya lagi.
 
Sepengetahuanya, Kementerian Kesehatan telah mengingatkan kepada RS yang akan memperpanjang akreditiasinya agar mendaftar secepatnya untuk mendapatkan jadwal. Karena, sebulan sebelum masa akreditasi habis, setiap RS harus memperpanjangnya. “Kalau jadwal penuh itu ranahnya tidak ada pada kami, harusnya ada pertimbangan dari RS dengan meminta dimajukan,” ujarnya lagi.
 
Endang Triana Simanjuntak juga mengatakan, penghentian pelayanan program JKN-KIS hanya berlaku di RSUD Karangasem saja. Untuk rumah sakit lainya, masyarakat masih bisa mempergunakan layanan tersebut. Selain itu, untuk kegawat daruratan di RSUD Karangasem, masih bisa terlayani oleh BPJS. “Sekali lagi,BPJs tidak menutup layanannya, masyarakat masih bisa terlayani di RS Swasta, atau RS di kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.
 
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan melakukan pemutusan kerjasama sementara dengan RSUD Karangasem per tanggal 1 Mei 2019. Penghentian kerjasama dilakukan karena masa akhir akreditasi RSUD Karangasem telah habis masa berlakunya. BPJS Kesehatan secara otomatis akan melakukan kerjasama jika sertifikat akreditasi telah keluar. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Raja Puri Pemecutan XI Berpesan Agar Sidang Pleno KPU Berlaku Transparan, Jurdil dan Demokratis

Jum Mei 3 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 02/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Tahap pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta calon legislatif sudah dilaksanakan 17 April 2019 lalu.  Save as PDF

Berita Lainnya