Bos Vila Kubu Divonis Percobaan, Ini Kata Pengacara Korban

"Kami sangat mengharapkan hati nurani majelis hakim tinggi dalam mengambil putusan nanti. Kami ingin majelis hakim menganulir putus hakim PN Denpasar dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa," harap Arthana.

Seperti diketahui, Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, Kamis (15/10/2020) divonis hukuman 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan. 

Majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan," sebut hakim dalam putusannya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top