https://www.traditionrolex.com/27 BNN Kabupaten Badung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Kering, Dua Pelaku Ditangkap - FAJAR BALI
 

BNN Kabupaten Badung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Kering, Dua Pelaku Ditangkap

(Last Updated On: 09/09/2020)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Badan Nakotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Mengwi dengan menangkap dua pelakunya yakni Jon Ris (40) selaku kurir dan Martin S (66) sebagai bandar. Kedua pelaku ini diduga jaringan narkoba asal Medan Sumatera Utara. 

 

Menurut Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi, kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Pengungkapan ini bermula adanya informasi seringnya transaksi narkoba di Pantai Pererenan, Mengwi Cemening dan Cemagi Badung. 

 

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mendapati target pelaku Jon Ris sedang nyimeng di pantai. “Dia kami intai sedang nyimeng (konsumsi ganja) di pantai,” jelas mantan Kabid Berantas BNNP Bali ini, Rabu (9/9/2020).  

 

Selanjutnya, Jon Ris keluar mengendarai motor menuju SPBU dikawasan Pererenan. Petugas BNN Badung mengikutinya hingga pelaku terlihat masuk mengambil paketan berupa karung di salah satu tempat jasa ekspedisi. Saat itulah petugas langsung menangkap pria asal Lubuk Pakam Medan Sumatera Utara itu. 

 

AKBP Sebudi mengatakan, setelah dibuka dibagian atas karung itu berisi pakaian bekas. “Setelah kami keluarkan semua ternyata dibawahnya ada bungkusan berisi ganja kering seberat 5 kilogram,” terangnya. 

 

Hasil interogasi, Jon Ris yang tinggal di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, mengaku mengambil barang atas perintah Martin S, seorang seniman lukis yang tinggal di Desa Nyanyi Desa Beraban Kediri Tabanan. 

 

Petugas kemudian bergerak cepat mengejar Martin ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah kamarnya digeledah, kembali ditemukan ganja kering seberat 1 kg yang disembunyikan di atas plafon kamar. “Jadi total barang bukti yang kami sita kurang lebih 6 kg ganja kering,” ungkapnya. 

 

Mantan Kapolsek Kuta ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menduga Martin S jaringan narkoba asal Medan sebagai bandar. Sedangkan Jon Ris sebagai peluncur. “Keduanya ini jaringan narkoba asal Medan. Masih didalami pemeriksaan,” ujarnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jhon Korassa : Bos Vila Kubu Layak Divonis Bebas

Rab Sep 9 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 09/09/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus hukum yang menjerat bule Irlandia, Ciaran Francis Caulfield pemilik vila kubu makin menarik saja.  Save as PDF

Berita Lainnya