GIANYAR -fajarbali.com |Tim ggabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Imigrasi, berhasil mendeteksi Clandestine laboratorium yang terletak di Villa The Lavana De'Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, Bali, pada Kamis 5 Maret 2026. Dalam pengerebekan itu diamankan narkotika golongan satu jenis mephedrone mencapai 7,3 kg. Diperkirakan, narkoba tersebut memiliki nilai Rp 43,8 miliar.
Â
Selain Mephedrone, turut diamankan dua warga negara asing (WNA) Rusia, yakni laki-laki inisial ST, 34, dan perempuan inisial NT, 29. Latar belakang keduanya bukan orang biasa, ST merupakan mantan tentara Negeri Beruang Merah yang berpengalaman bidang intelijen. Sementara, NT merupakan lulusan Fakultas Biologi di negaranya.Â
Â
Pengerebekan ini mendapat antusiasme Kepala BNN RI Komjenpol Suyudi Aryanto Seto, yang hadir di lokasi pengerebekan. Didampingi Dir Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat, Ka Kanimsus Ditjen Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Wakapolda Bali Brigjenpol Made Astawa, hingga Komisi III DPR RI Nyoman Parta.
Â
Komjen Suyudi mengatakan, terungkapnya aksi dua WNA Rusia ini berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan berupa bahan-bahan kimia dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari 2026. "Pengiriman dilakukan dengan menggunakan data palsu," ujarnya.
Â
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan mendalam. Hingga pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 WITA, dan berhasil mengamankan NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dilokasi ditemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci villa lain yang mengarah ke perkembangan penyelidikan.
Â
Petugas juga menggeledah sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone. Seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi dua botol kaca happy growth, alkohol 96 persen, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen "EA", botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol "AG+ silver.
Â
Sementara tersangka ST diamankan di tempat berbeda, yakni sebuah villa inisial T. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke The Lavana De'Bale Marcapada pada Jumat (6/3), sekitar pukul 01.00 WITA. Sehingga, terkuak bahwa villa itu memang dijadikan clandestine laboratory.
Â
Karena ditemukan berbagai bahan dan peralatan, dengan rincian, latik biru berisi citric acid, container orange berisi kain, tas putih dengan jerigen berisi cairan, jerigen berisi cairan kuning, jerigen berisi cairan coklat, botol coklat dichloromethane, jerigen isi cairan, gelas dan plastik berisi residu, piring isi residu, lastik klip isi kristal putih (mephedrone), serta baskom tutup hijau berisi cairan coklat.
Â
Selain itu, ada botol coklat metyhlamine, botol coklat hydrobromic acid, tiga jerigen isi cairan coklat, jerigen isi cairan bening, kertas saring isi residu, ember hijau berisi coklat isi cairan, dua lastik hitam isi garam dolpin, empat botol kaca isi cairan bening, plastik klip isi kristal diduga mephedrone, timbangan digital, plastik gulung bening, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer hisap 2 liter, panci dan gayung, serta Syringe 20ml.
Â
"Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika BNN, dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I," ungkapnya Sabtu 7 Maret 2026.Â
Â
Keterangan terpisah, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjenpol Roy Hardi Siahaan menerangkan bahwa kedua tersangka masuk ke Bali sejak Januari 2026. "Mereka masuk Januari, ST adalah mantan tentara bidang intelijen di Rusia, tapi yang bersangkutan, tidak menjadi tentara lagi karena ada semacam gangguan Syaraf di bagian belakang tubuhnya, sedangkan N adalah lulusan Fakultas Biologi di negaranya," tuturnya.
Â
Diduga sejak dua bulan belakangan ini mereka sudah mempersiapkan dan melancarkan aksinya. Dari hasil pembuntutan dan surveillance, pelaku berpindah-pindah dalam melakukan pemesanan barang-barang kimia melalui online.
Â
Baru, akhirnya semua dibawa ke lab untuk keperluan produksi dengan waktu operasional mulai pukul 00.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Hingga, total barang bukti mephedrone yang telah dihasilkan oleh tersangka sebanyak 7,3 kilogram.Â
Â
Menurutnya, ini merupakan pengungkapan terbesar kasus produksi narkotika jenis tersebut di Indonesia. "Pengungkapan narkotika golongan satu jenis mephedrone ini sudah berkali kali termasuk dari Bareskrim. Tetapi untuk BNN RI sendiri, jenis narkotika ini baru sekali. Tapi secara global saya sampaikan bahwa ini yang 7,3 kg," tandasnya.
Â
Harga pasaran mephedrone itu disebut mencapai Rp 6 juta per gram. Sehingga, jika dikalkulasikan maka nilai barang bukti yang diproduksi para tersangka mencapai Rp 43,8 miliar. Namun untungnya, barang haram itu belum sempat dijual atau diedarkan.
Â
"Dari Januari itu, kami sudah rencanakan dan antisipasi, kemudian sampai akhirnya kami bisa mengungkap dan menangkap yang bersangkutan sekaligus mencegah barang tidak beredar," imbuhnya.
Â
Ka Kanimsus Ditjen Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menambahkan soal penelusuran yang dilakukan terhadap N dan ST. Setelah masuk pada Januari lalu, keduanya ternyata sempat tidak terdeteksi. Setelah menghimpun informasi identitas N, data pelayanan pihaknya menunjukan tersangka wanita itu sedang mengajukan perpajangan izin tinggal.
Â
'Yang bersangkutan memang belum ada berencana untuk kembali ke negaranya. Karena belakangan kami ketahui ternyata sedang berproduksi di sini," bebernya. Berdasar data itu, maka pihaknya membentuk suatu skenario yang mengharuskan agar N datang ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi.Â
Â
Dari sanalah akhirnya tim bisa mendapatkan identitas rinci untuk membuntuti hingga tertangkap. Bahkan, terkuak bahwa wanita itu memiliki tiga paspor berbeda yang diterbitkan oleh Rusia. Foto yang digunakan sama namun namanya berbeda-beda. Sehingga, kini imigrasi tengah berusaha mendalami masalah tersebut.Â
Â
Dir Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat juga menyempatkan menjelaskan soal andil pihaknya dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kasus ini diketahui awalnya dari adanya barang kiriman dua jenis bahan kimia yang berasal dari Tiongkok dengan tujuan Bali di Kantor Pelayanan Bea Cukai Cengkareng.
Â
"Hasil uji lab bea cukai dapat diketahui barang itu adalah prekursor pembuatan mephedrone," ucapnya. Sehingga, pihaknya mengecek barang kiriman lainnya yang terkait dengan tersangka baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri. Setelah itu, pihaknya bekerjasama dengan BNN dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengembangan kasus.Â
Â
Kontributor DenpasarÂ









