GIANYAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | BLT tahap kedua yang anggarannya berasal dari dana desa, saat ini sedang disusun dalam bentuk Juknis. Berbeda dari penerimaan BLT sebelumnya, yang tiap KK mendapat Rp 600 ribu, tahap dua ini penerima mendapatkan Rp 300 ribu. Selain ada pengurangan nilai, rentang waktunya masih sama yakni selama 3 bulan. Hal ini dijelaskan Kepala PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Minggu (21/6/2020).
Ditambahkan Ngakan Ngurah Adi, pencairan BLT ini diatur melalui Permendes sebagai dasar hukum penyaluran BLT tahap 2 ini baru diterima pada 17 Juni lalu. Sehingga pihaknnya masih dalam proses penyusunan juknis, agar juli yang akan datang semuanya telah siap. “Baru kemarin kita terima aturannya, sekarang kita sedang susun Juknisnya untuk pencairannya bulan Juli , Agustus dan September 2020,” bebernya. Terkait yang berhak sebagai penerima, sesuai Permendes No 7 tahun 2020 dikatakan bahwa Keluarga penerima Manfaat BLT Dana Desa tahap dua mengikuti data penerima sebelumnya yakni penerima tahap satu. Meski demikian dalam Permendes tersebut dikatakan pula penerima bisa diubah melalui musyawarah dusun dan musyawaras desa khusus, “Penerima bisa diubah, melalui mekanisme Musdus dan Musdes khusus,” ungkapnya.
Ditegaskannhya, masalah pergantian penerima bantuan yang diputuskan melalui musdes, harus melewati berbagai pertimbangan diranah kepala dusun, “Misalnya dulu mereka kehilangan pekerjaan setelah tiga bulan berlalu mereka sudah bekerja kembali dan lain sebagainya,” jelasnya Dewa Adi. Sementara, tarkait agar tidak terulangnya kekacauan dalam penerima BLT seperti yang terjadi ketika tahap pertama. Dewa adi belum menjawab hal tersebut.










