https://www.traditionrolex.com/27 Bisnis Esek-esek Melalui Aplikasi Michat, Wanita ini Dipenjara 7 Bulan - FAJAR BALI
 

Bisnis Esek-esek Melalui Aplikasi Michat, Wanita ini Dipenjara 7 Bulan

(Last Updated On: 17/11/2020)

DENPASARFajarbali.com | Devi Febriani (21) wanita asal Bandung, Jawa Barat yang terjerat kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat, akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 7 bulan.

Devi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Soebandi dipenjara 7 bulan karena terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan, denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikan amar putusan hakim yang dibacakan di muka sidang belum lama ini. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani yang sebelumnya menuntut terdakwa Devi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 3 juta subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menerima. 

Seperti diketahui, Devi dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena terlibat kasus proatitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat. Ironisnya, binis haram ini dilakukan Devi ditengah pemerintah sedang berjuang menekan penyebaran covid-19. 

Keuntungan yang diraih dari bisnis esek-esek melalui aplikasi Michat ini juga tidak sedikit. Dari pengakuan Devi  saat diadili  perharinya dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. 

Padahal Devi dalam bisnis ini hanya sebagai pengelola akun alias mami, bukan sebagai pelaku.”Saya hanya mengelola akun saja, bukan sebagai pekerjanya,” ungkap wanita berpenampilan mirip pria ini. 

Devi yang hanya sebagai perantara bisa meraup keuntungan sebesar ini hanya “mengasuh” tuju orang wanita. Dikatakan Devi, sekali kencan, wanita yang rata-rata masih berusia muda itu mendapat upah Rp. 200 ribu. 

Soal harga saya yang menentukan, yang jelas sekali kencan ceweknya dapat Rp 200 ribu. Misalnya, saya menawarkan Rp. 600 ribu, saya dapat Rp. 400 ribu,” terang Devi. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Devi mengaku baru  melakoni bisnis prostitusi online sebagai pengelola di bulan Juni 2020. 

Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan patroli siber usai menerima laporan adanya kasus prostitusi online melalui Michat, Jumat (3/7/2020).

Di sana petugas menemukan foto perempuan beserta nama serta tulisan “serius otw”. Selain itu terdakwa juga menulis tarif Rp 600 ribu sekali main dengan durasi 1 jam, wajib menggunakan kondom dan bayar di tempat.

Dalam promosinya, apabila ada tamu yang hendak kencan, terdakwa mengarahkan menuju salah satu hotel atau penginapan di seputaran Jalan Pidada, Denpasar Barat.

Berbekal bukti-bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Pidada Denpasar Barat.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Tinggi, Jerinx Berharap Putusan yang Seadil-adilnya

Sel Nov 17 , 2020
Dibaca: 50 (Last Updated On: 17/11/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | I Gede Ary Astina alias Jerinx terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indinesia (IDI) pada sidang, Selasa (17/11/2020) kembali dihadirkan dalam persidangan dan diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan duplik.   Save as PDF

Berita Lainnya