Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. (Car)










