Berkerumun dan Merokok, 5 Orang Anak Muda Dihukum Push Up

Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun   telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru  bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM.  Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa  tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. (Car)
 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top