Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Bersubsidi

1000028891
Proses pelimpahan tahap II tersangka Kasus Dugaan korupsi perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat yang kurang mampu di Buleleng, akhirnya berkas perkara atas nama tersangka I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma dinyatakan lengkap (P21).

Karena bekas sudah dinyatakan lengkap, penyidik, Selasa (17/6) kemarin melimpahkan berkas acara berikut kedia tersangka (pelimpahan tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU yang akan menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Selasa (17/6) kemarin. "Berkas perkara sudah lengkap dan sudah diserahkan ke JPU, " terang Kasipenkum.

Dikatakan pula bahwa, kedua tersangka saat ini status penahanannya sudah menjadi tanggungjawab JPU. "Untuk kedua terdakwa oleh Penuntut Umum ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari kedepan, " tegasnya.

Saat proses pelimpahan tahan II, para tersangka didampingi kuasa hukum Komang Ekayana untuk tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma dan I Wayan Putrawan hadir mendampingi I Made Kuta. Kedua tersangkut dijerat dengan Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Setelah proses tahap II Penuntut Umum akan memepersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan, " terang Eka Sabana. Dijelaskan pula bahwa penanganan perkara diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata Kelola proses perijinan.

Diketaui, sebelumnya Kejati Bali pun sudah menunjuk jaksa senior untuk mengawal kasus ini. Dalam perkara ini Selain I Made Kuta, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Tilep Uang Kos, Ade Nangis Saat Diadili

Ngakan Anom diduga menikmati keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik korupsi perizinan rumah subsidi. Hingga saat ini, 28 saksi telah diperiksa terkait dugaan peran aktifnya dalam korupsi perizinan rumah tersebut. "Untuk Ngakan Anom belum P21 karena kan belakangan," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, I Made Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi dengan meminta sejumlah uang untuk mempermudah proses perizinan.

Permintaan uang tersebut mencakup tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp2 miliar.W-007

Scroll to Top